Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Banyak Kendaraan Dibakar Di Semarang, Asuransi Mau Ganti?

Dalam sebulan terakhir, ada puluhan kendaraan dibakar secara misterius di Jawa Tengah. Kasus pembakaran kendaraan telah terjadi di tiga wilayah di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga mengakibatkan keresahan warga.

Banyak Kendaraan Dibakar Di Semarang, Asuransi Mau Ganti?


Bagi para pemilik kendaraan, agresi tersebut terang mengakibatkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan jawaban kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang semoga semuanya kembali menyerupai sedia kala. Bagaimana kalau kendaraan sudah diasuransikan, apakah perusahaan asuransi mau menanggung kerugian?

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan intinya risiko kendaraan yang terbakar dapat ditanggung pihak asuransi.

Kalau penyebab terbakar itu lantaran perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain lantaran dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta menunjukkan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," ungkapnya di Jakarta,

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga yang pribadi maupun tidak pribadi disebabkan oleh, jawaban dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan."

Iwan menyarankan sebagai solusi atas pengecualian ini yaitu dengan melaksanakan ekspansi jaminan, yaitu layanan dukungan pelengkap di luar ketentuan polis asuransi umum. "Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain musibah menyerupai banjir, gempa bumi, tsunami, sampai kerusakan jawaban kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya," tutupnya.

Post a Comment for "Banyak Kendaraan Dibakar Di Semarang, Asuransi Mau Ganti?"