Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus, Simak Penjelasanya

idokeren.com - Punya motor berarti harus siap dengan pengeluaranya seperti membayar pajak, Nah buat sobat keren yang luap ataupun tidak sengaja terlupa membayar pajak serat data kalan akan di hapus bernarkah hal ini.

karena pensaran mimin keren pun mencari tau hal ini, dilansir dari motorplus.com "Menurut direktur regident korlantas POLRI. Brigjen Yusri yunus hal ini benar adanya.

Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus, Simak Penjelasanya

Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

Pada uud no 22 LLAJ ( lalu lintas dan angkuta jalan) di pasal 74.

Pajak dan data benar adanya akan di hapus tetapi faktanya adalah di hapus jika yang punya motor atau kendaraan tidak memperpanjang pajaknya setelah 2 tahun masa beralku stnk.

Contoh stnk sobat keren berlaku 5 tahun, setelah 5 tahun + 2 tahun stnk tidak di perpanjang maka data dan registrasi akan di hapus.

dan aturan ini sudah di keluarkan dari tahun 2009, Dan harusnya suah di taati dan sekarang polri mulai mengingatkan kembali akan aturan ini.

Menurut polisi ada rencana untuk menyimpan data yang sama dengan berbagai lembaga SIMSAT seperti Raharja dan Bapanda. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan dari masing-masing organisasi dalam satu kantor yang sama

Polisi punya sekitar 149 juta data. lebih dari Bapanda 112 juta Jassa Rahja 103 juta kata Usri.

Hasil rapat gabungan ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa pajak kendaraan dan iuran wajib pemerintah masih rendah.Saya ambil contoh data Rahrja dimana 40 juta dari 103 juta iuran wajib yang dibayarkan baru-baru ini belum dibayarkan. Angka selanjutnya menunjukkan bahwa Babenda kurang dari 50 persen dari 112 juta wajib pajak. kata Jusri.

Meski masalah pajak bukan kewenangan polisi polisi juga terlibat dalam penyelesaian masalah pajak ini.

Peringatan akan ditampilkan jika komunitas tidak memperbarui STNK selama 5 tahun dan berlanjut selama 2 tahun.Peringatan pembayaran pertama memberikan tenggang waktu 3 bulan untuk membayar kewajiban. Kalau ada yang tidak bayar pajak dikirim surat kata Yusri.

Jika peringatan pertama diabaikan badan pemerintahan setempat akan menerapkan peringatan kedua dan ketiga dalam waktu satu bulan. Kalau tidak bayar pajak lebih baik tidak beli motor kata Yusri. periksa sekarang dan perhatikan jika Anda belum membayar pajak mobil Anda.

Nah sobat keren itulah informasi kita hari ini mengenai pengapusan data pajak dan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak semoga sobat keren semua di beri kelancaran rezeki dan kesehatn di masa sulit seperti ini, dan sedikit saran agar tidak menunggak pajak karena jika sudah menunggak akan terasa berat sekali. Terimakasih idokeren.com 

idokeren
idokeren Menyukai dunia Otomotif, Bloger, Informasi yang bermanfaat dan terimakasih sudah mampir di blog ini

Post a Comment for "Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus, Simak Penjelasanya"