Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Apa Saja Persyaratan, Cara dan Tarif Pembuatan Nomer Plat Cantik ?

Idokeren.com – suasana motor/mobil akan terasa berbeda jika kita mempercantiknya dan salah satunya adalah dengan plat nomer cantik. Identitas kendaraan yang diterbitakan lansung dari Kepolisian Republik Indonesia ini cukup menjadi minat atau daya tarik tersendiri. Karena dari pihak kepolisian juga menyediakan layanan plat benomor cantik atau Nomor Registasi Kendaraan Bermotor ( NRKB ).

Apa Saja Persyaratan, Cara dan Tarif Pembuatan Nomer Plat Cantik ?

Bagi kalian yang berkeinginan dan akan membuat plat nomer cantik. Ada baiknya kalian membaca Persyaratan, Cara dan Tarif Pembuatan Nomer Plat Cantik versi kita yuk… 

Persyaratannya itu mudah

Resminya pemberlakukan tarif plat nomor cantik untuk warga sipil itu sudah ada sejak 6 Januari 2017. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 menerangkan bahwa Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Persyaratannya adalah kalian wajib mambawa ini ke SAMSAT terdekat dengan membawa BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ), Bukti pembelian dari dealer tempat membeli kendaraan.

Sebetulnya untuk membuat nomer plat cantik ini tak ubahnya seperti kalian membuat STNK atau BPKB baru, jadi tidak sulit sobat

Caranya ?

Untuk cara atau Langkah-langkahnya itu ada 2 yaitu jika kalian datang ke SAMSAT atau Via Online. Jika melakukannya ke SAMSAT berarti kalian harus datang langsung tidak boleh di wakilkan, mengisi formulir khusus Plat Cantik lengkap dengan nomer polisi / plat yang kalian inginkan. Apabila nomer tersedia maka akan di proses lebih lanjut tetapi jika tidak maka anda akan diminta isi ulang Kembali oleh petugas dan yang terakhir adalah membayar kemudian kalian akan diberikan sertifikat plat yang telah kalian buat tadi. Untuk Platnya sendiri kurang lebih 2 bulan akan selesai. 


Dan untuk Langkah-langkah yang ke 2 yaitu lewat online lebih mudah

1. cukup mEmbuka Layanan online SAMSAT ( kantor layanan BPKB untuk mobil lama atau ROPILNAS yang tersedia ),

2. kemudian masukkan nomor polisi sesuai domisili kalian jika nomer masih belum ada yang memakai maka layanan akan beralih ke Formulir Elektronik dan isi persyaratan yang sama seperti layanan datang langsung ke SAMSAT.

3. Terakhir kalian akan di berikan kode untuk plat anda dan diminta untuk membayar via bank yang terlah di pilih.

Tetapi hanya ada 5 kapolda yang menerapkan layanan ini ada Sumut, Lampung, Riau, Banten dan Jawa Tengah. Tapi dalam waktu dekat Layanan ini akan diperluas oleh Polri ke 29 Polda lainnya di Indonesia. 



Tarif kak semongko :D

Ini sebetulnya syarat pertama yang harus anda ketahui tapi kita letakkan di akhir aja sob, biar tidak jantungan.

NRKB ( satu angka )
Tidak ada huruf di belakang angka 20 juta dan untuk Ada huruf di belakang angka 15 juta

NRKB ( dua angka )
Tidak ada huruf di belakang angka 15 juta dan untuk Ada huruf di belakang angka 10 juta

NRKB ( tiga angka )
Tidak ada huruf di belakang angka 10 juta dan untuk Ada huruf di belakang angka 7,5 juta

NRKB ( empat angka )
Tidak ada huruf di belakang angka 7,5 juta dan untuk Ada huruf di belakang angka 5 juta

Dan setelah biaya ini yang perlu kalian ketahui adalah masa berlaku Plat baru anda ini adalah 5 tahun sama seperti plat standar lainnya. Tapi yang berbeda kalian harus membayar setiap 5 tahun pergantian itu dengan harga yang sama seperti awal kalian membayar sobat.

Jadi berminatkah anda untuk ganti plat motor atau mobil ??  Sampai jumpa - idokeren.com

Writer : Revina Martin

Post a Comment for "Apa Saja Persyaratan, Cara dan Tarif Pembuatan Nomer Plat Cantik ?"