Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Di Dunia Tidak Ada Aturan Melihat Gps Melanggar Hukum

I
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil lihat ponsel atau HP bisa dipenjara sesuai UU LLAJ. Bahkan hukum ini berlaku untuk pengendara yang memakai GPS.

Meski demikian ada satu catatan yang harus dilihat. Karena kalau Indonesia menerapkan hal ini, itu berarti hanya Indonesia yang menerapkan hukum tersebut. Seperti yang disampaikan Owner Jakarta Defensive Driving Conculting (JDDC), Jusri Pulubuhu.

Di Dunia Tidak Ada Aturan Melihat Gps Melanggar Hukum


"Ada ketentuan aspek keselamatan, mengenai konsentrasi dan lagi tengah dibicarakan di masyarakat. Dalam konteks keselamatan itu sah-sah saja, memang keharusan berkonsentrasi, dalam penggunaan telepon itu mengganggu konsentrasi, alasannya ada lisan dan acara berpikir.

Ini akan mengganggu konsentrasi, terlebih ada subyek lain ibarat soal pekerjaan (masalah di pekerjaan) ini yang dikatakan akan mengganggu konsentrasi. Banyak di negara lain melarang penuh memakai telepon meski memakai wireless," katanya.

"Saya baiklah dengan peraturan tersebut, tapi kalau melihat GPS dan mendengar audio, atau memutar musik itu tidak ada. Bahkan di negara lain tidak pernah ada. Karena memakai GPS itu sebatas melihat dan mendengar dan tidak ada interaksi, saya rasa tidak apa-apa. Kalau telepon gres ditindak. Kaprikornus selama tidak ada interaksi, dianggap melanggar hukum itu tidak ada. Kalau begitu semua GPS dihilangkan saja kalau pemerintah mau begitu," tambahnya.

Sebelumnya komunitas kendaraan beroda empat yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat hukum nyetir alasannya takut ditilang alasannya hukum di UU LLAJ tidak terang dan multitafsir. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.

Adapun klarifikasi Pasal 106 ayat 1 yaitu:

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" ialah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya alasannya sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

"Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 ialah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada dikala sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh alasannya itu pengemudi dilarang melaksanakan acara lain kalau acara lain tersebut sanggup mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Tujuan pemidanaan dari pasal itu ialah dalam rangka membuat ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

"Konsentrasi pengemudi dilarang terganggu alasannya memakai aplikasi GPS dalam telepon seluler pada dikala berkendara alasannya akan mengakibatkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang sanggup berdampak pada kecelakaan kemudian lintas.

Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akhir dampak jelek sikap pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada dikala mengemudikan kendaraannya," papar MK.

Lantas berapa eksekusi bagi yang mengemudi sambil lihat GPS di HP? Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak masuk akal dan melaksanakan acara lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.