Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Denda Tilang Dan Pasal 287 Ayat 1 Pilih Slip Biru Atau Merah

idokeren.com -  Sobat keren siapa yang tidak pernah kena tilang bagi yang tidak pernah kena tilang lebih baik jangan sampai kena tilang sob, Rasanya loro ati pool (:V ). Bagi sobat yang melanggar lalu lintas Pak polisi berhak melakukan penilangan dan ini merupakan peraturan negara uu lalu lintas No 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat  1.

Denda Tilang Dan Pasal 287 Ayat 1 Pilih Slip Biru Atau Merah
Denda Tilang Dan Pasal 287 Ayat 1 Pilih Slip Biru Atau Merah

Ternyata sob pak polisi itu harus ramah menghadapi pelanggar lalu lintas dan ini ada loh di situs polri dikutip dari tirto .

Sob jika kalian melanggar lalau lintas dan di berhentikan oleh polisi maka  pak Polisi harus menyapa kalian dengan ramah dan memperkenalkan diri serta  menunjukan identitas diri dengan jelas dan kalian berhak mengetahui kesalahan kalian dan pasal berapa yang di langggar serta jumlah denda yang  harus kalian bayar makanya jangan sampai kena tilang sob. 

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Dan Biaya Balik Nama Motor Di Samsat

Pasal 287 Ayat 1 Pilih Slip Biru Atau Merah

Sobat keren bila anda terkena tilang sekarang ini anda bisa membayar melalui Bank BRI Sesuai dengan denda tilang pasal 287 ayat 1 slip biru, Maksudnya adalah jika anda menerima kesalahan dan mengakuinya karena sobat  melanggar uu lalu lintas. Sobat bisa menerima slip biru dan membayar denda di Bank BRI setempat dan mengambil dokumen-dokumen sobat yang di tahan di polsek dimana sobat melangar lalu lintas

Dan denda tilang pasal 287 ayat 1 slip merah adalah jika sobat tidak mengakui kesalahan dan memilih untuk disidang di pengadilan maka sobat akan menerima slip merah. Di pengadilan sobat akan disidang dan di putuskan bahwa sobat bersalah atau tidak, Hakim akan mendengarkan kesaksian dari pak polisi yang menahan sobat dan persidangan di lakukan dikehakiman setempat sesuai waktu yang telah di tentukaan biasanya  5 - 10 hari kerja

Lama ya sob makanya mungkin orang orang jadi malas kalo harus sidang belum waktu mereka habis untuk urusan ini.

Sebenarnya apa sih bunyi pasal 287 ayat 1 dengerin neh sob bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Nah begono noh sob bunyinya lumayan kan dendanya 500  ribu mending buat beli susu anak dirumah, dan ini dendanya kalo yang  sekarang sudah naik loh sob.

Baca Juga : Kelakuan Biker Pas Ditilang, Rusak Motor Sampai Ada Yang Kesurupan Wok Woww

Polri menyatakan sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat naik besaran denda tilang 250  ribu - 1 juta sob wedaan 500 ribu wes keblenger bayarne opo lagi 1 juta mewek pokone sob.

Oleh karena itu banyak orang yang melanggar lalu lintas sering ingin berdamai dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas karena mungkin lebih mudah dan tidak ribet mengurusnya. tetapi hal ini mempunyai resiko sob penyuap dan yang di suap dapat terkena hukuman penjara karena itu semua adalah pelanggaran hukum.

Cara Cek Denda Tilang

Sobat tau kan tentang E-Tilang mulai di berlakukan di jakarta dan kita bisa cek denda tilangya melalui masing-masing website pengadilan negeri loh sob.

Dan berikut perkiraan besaran jumlah denda tilang :
  • Sobat tidak memiliki SIM denda : Rp 1 juta
  • Sobat lupa membawa SIM denda : Rp 250 ribu
  • Kendaraan tidak dipasangi plat nomer denda : Rp. 500 ribu
  • Pelanggaran lalu lintas denda : Rp. 500 ribu 
  • Tidak ada STNK denda : Rp.500 ribu
  • Helm tidak SNI denda : Rp. 250 ribu
  • Lampu lupa di nyalakan siang hari denda Rp. 100 ribu dan pada malam hari denda Rp. 250 ribu
  • Ngebut melebihi batas kecepatan denda : Rp. 500 ribu
  • Kendaraan tidak layak jalan denda : Rp. 500 ribu
  • Kendaraan sobat tidak memenuhi pesyaratan teknis denda : Rp. 500 ribu
  • Tidak kasih SEIN atau isyarat saat akan berbelok denda : Rp. 250 ribu

Baca Juga : Denda Terlambat Bayar Pajak Motor Yang Harus Diketahui

Dan itu semua dibayar pake duit ya sob bukan pake daun-daunan ( :V ) guyon seeek heheh walaah makin kesini maka kita harus sadar berlalu lintas sob, karena ini demi keselamatan kita juga biar para pelanggar lalu lintas been kapook .

Aku tau wes ngerasani  dijalan hati hati malah pengendara lain seenak udele dikira jalan bapak moyangnya kesel kalo liat tingkah pengendara seperti itu sob, soale aku sayang nyawaku dan keluarga menunggu dirumah dengan senyuman sehabis pulang kerja. kalo kita kenapa kenapa karena kebodohan mereka duh pengen tak jotos ( :V )

Tapi itu bukan di indonesia loh sob pengendara kita wes sadar denda tilang mahal mending buat beli susu anak ya kan sobat selalu hati hati dijalan dan utamakan keselamatan dalam berkendara salam - idokeren.com   

Post a Comment for "Denda Tilang Dan Pasal 287 Ayat 1 Pilih Slip Biru Atau Merah"