Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenhub Bolehkan Berkendara Gunakan Gps, Asalkan...

Keputusan MK untuk menunjukkan eksekusi bagi para pengemudi yang tak konsentrasi berkendara termasuk mengaktifkan GPS menuai pro-kontra. Berbagai pihak pun menilai kebijakan itu masih bias.Mempertimbangkan kemajuan teknologi, Kementerian Perhubungan tetapkan untuk mempertimbangkan para pengendara boleh memakai GPS. Asalkan, hanya dengan cara meliriknya saja. Pengendara tidak melaksanakan aktivitas operasional dari handhone menyerupai merubah rute, merubah pengaturan aplikasi, hingga menjalankan aplikasi lainnya.

Kemenhub Bolehkan Berkendara Gunakan Gps, Asalkan...

Hal ini disetujui oleh Menteri Perhubungan, Budi Karyadi dalam suatu wawancara di radio Elshinta bersama Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano. Ia oke bahwa GPS pada handphone diberlakukan menyerupai spion.

"Hanya dilirik saja, bukan dilihat. Jangan hingga mengganggu konsentrasi dikala berkendara," kata Budi lagi.

Namun hal itu gres usulan saja. Ia pun menegasinya kembali.

Selain itu, di kesempatan sama Rio juga mengatakan, jikalau saja pemerintah mau tetap melarang tanpa kompromi perihal penggunaan GPS pada Handphone, maka, pemerintah wajib melarang mobil-mobil yang melengkapi fitur GPS, menelpon, bahkan mirroring handphone sehingga sanggup menonton youtube.

"Teknologi informasi dikala ini tidak sanggup dibendung. Oleh sebab itu, kita sebagai pengguna harus juga bijak dalam menyikapinya. RSA selalu memperhatikan 3 aspek keselamatan berkendara yang terdiri dari menaati hukum kemudian lintas, memahami ketrampilan berkendara, dan beretika di jalan raya," ujar Rio.

"Dalam polemik GPS pada handphone ini, RSA memperhatikan dua aspek yang menjadi materi analisa kami, pertama adalah, mengakomodir arus teknologi informasi yang mempermudah pengendara, dan juga faktor ketrampilan berkendara, dengan tetap menghargai hukum kemudian lintas," sampainya.