Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Mesin Euro2 Kondusif Gunakan Materi Bakar Euro4

Ilustrasi Euro4 Foto: Rengga SancayaIlustrasi Euro4 Foto: Rengga Sancaya

Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera tetapkan setiap kendaraan wajib memakai materi bakar euro4. Lalu bagaimana dengan kendaraan beroda empat usang yang memang diproduksi untuk mengkonsumsi euro2 ya?

Melihat perkembangan teknologi akan materi bakar yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap perjuangan dan/atau acara produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.


Pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menyampaikan tidak dilema untuk memakai materi bakar jenis Euro4 untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.

"Saat mesin euro2 memakai materi bakar euro4 dari sisi performa kendaraan akan lebih baik dimana proses pembakaran menjadi lebih baik. Karena oktan materi bakar euro4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah," kata Tri dalam rilis yang dikirim Toyota kepada detikOto.



Oleh sebab itu, lanjut Tri. Pemilik kendaraan beroda empat usang yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melaksanakan modifikasi engine-nya. Selain tidak terkena hukum emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 semoga sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini mempunyai kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melaksanakan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 sebab hanya materi bakar jenis inilah yang dapat dipakai oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4. Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara sedikit demi sedikit Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya dengan RON di atas 92, kendaraan usang juga dapat pribadi menggunakannya. Malah kinerja mesin akan lebih baik, sebab proses pembakaran dengan materi bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih tepat atau maksimal.


Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan semenjak Maret 2017. Namun sebab untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu pembiasaan pada proses produksi kendaraan, pemerintah memperlihatkan tenggang waktu.

Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, batas waktu tenggang yang diberikan yaitu 1 tahun enam bulan, terhitung semenjak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin hukum mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Bagi kendaraan dengan materi bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga hukum gres ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.

Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan janji pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar yang gres ini antara lain disebutkan, untuk kendaraan gres jenis kendaraan penumpang katagori M menyerupai sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton yaitu CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km. Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW materi bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan materi bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.

Sebelum dikeluarkannya peraturan gres ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia memakai standard Euro 2. Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan materi bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan materi bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter.

Sejalan dengan hal tersebut PT Toyota-Astra Motor memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik usang Toyota maupun yang akan membeli kendaraan gres Toyota, untuk tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standar euro4.


"Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan gres Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Makara pelanggan tidak perlu risau," kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.

Post a Comment for "Mesin Euro2 Kondusif Gunakan Materi Bakar Euro4"