Deretan Kendaraan Beroda Empat Ahmad Dhani
Berita seputar penahanan Ahmad Dhani pun menjadi sorotan masyarakat. Tak ketinggalan jajaran kendaraan beroda empat yang dimilikinya.
Selain Dhani, perihal terkait pemotor kembali mencuat sesudah Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo memperlihatkan permintaan pengendara motor boleh melewati jalan tol laiknya mobil. Yuk simak selengkapnya!
1. Deretan Mobil Ahmad Dhani
Setelah dinyatakan bersalah, Ahmad Dhani eksklusif dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Sempat berpose 2 jari, ia eksklusif masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.
Penahanan Dhani menurut perintah dari Majelis hakim usai divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani terbukti melaksanakan ujaran kebencian terkait SARA.
Tidak hanya keluarga dan kerabat saja yang akan Dhani tinggalkan. Beberapa 'mainan' beroda pun sepertinya akan nganggur di garasi. Seperti Toyota Fortuner kelir hitam yang kerap mengantarkan dirinya beberapa waktu lalu.
Di garasi pribadinya itu, Ahmad Dhani juga dikabarkan mempunyai kendaraan beroda empat keluarga lain keluaran Honda yang tak sanggup dipastikan modelnya dan Toyota Alphard.
Namun tak berselang lama, Dhani memberi konfirmasi lewat media umum bahwa semua kendaraan beroda empat yang disebutkan itu sudah bukan kepunyaannya lagi. Honda Jazz miliknya misal, yang sudah usang hilang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sedangkan Mitsubishi Lancer dinyatakan telah hancur dikala bencana ukiran putranya, Dul, di tol. Terakhir, kendaraan beroda empat Chrysler atas nama Dhani yang banderolannya sampai Rp 1 miliaran juga disebut telah dijualnya jauh-jauh hari.
"Lapor pak, kendaraan beroda empat Chrysler sdh usang di jual kok di beritakan di media PAJAK nya?.ADP," cuit Dhani lewat twitternya, @AHMADDHANIPRAST.
2. Pengendara Motor Diusulkan Boleh Lewat Tol
Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah RI supaya sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Menurut laki-laki yang bersahabat Bamsoet pengendara motor juga punya hak sama dengan pengendara mobil.
"Saya mendorong semoga pemerintah juga memikirkan ruas-ruas tol lainnya dipersiapkan khusus untuk kendaraan roda dua lantaran mereka juga mempunyai hak sesama warga negara untuk menikmati hasil pembangunan," kata Bamsoet kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019).
Bamsoet juga menegaskan kalau pemerintah tidak mempunyai hambatan dari segi regulasi, alasannya peraturannya sudah ada.
Memang kalau mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan kalau jalan tol sanggup dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
"Itu contohnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar menyerupai di Bali. Yang penting sanggup memperlihatkan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Dan pemotor pakai tol itu nanti bayar juga," pungkas Bamsoet.